Kamis, 30 Maret 2023 – 21:04 WIB
VIVA Nasional – Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti berupa petasan merupakan hasil Operasi (Konsentrasi) Penyakit Masyarakat tahun 2023 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Ariek menjelaskan barang bukti berupa miras berbagai jenis dan merek sebanyak 18.920 botol.
“Kemudian 25.588 sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah, kemudian tiga botol cairan berisi ganja, kemudian 672 knalpot berisik,” katanya, Kamis (30/3).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu memusnahkan barang bukti
Selain itu, lanjut Ariek, barang bukti lainnya berupa 3 kotak petasan dengan total 211.582 petasan berbeda jenis. Ada pula barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bahwa terdapat narkotika jenis sabu seberat 11,4 gram.
“Kemudian narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 46,36 gram, kemudian sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebanyak 9.393 butir, kemudian miras berbagai jenis dan merek sebanyak 57 botol,” jelasnya.
“Ada 101 botol miras dari Satpol-PP Kota Cirebon berbagai jenis dan merk,” lanjut Ariek.
Halaman selanjutnya
Ia mengungkapkan patroli Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) dilakukan setiap hari sebagai bentuk komitmen Polres Cirebon Kota didukung Pemkot Cirebon dan Forkopimda Kota Cirebon untuk membentuk Kamtibmas di wilayah hukumnya. (Azizi Erfan/tvOne/Cirebon)