Jumat, 13 Januari 2023 – 07:36 WIB
Metro VIVA – Warga Kota Tangerang menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada perusahaan PT Bhakti Idola Tama (Miyako). Ketiga warga tersebut, IP (58) tahun, NP (32) tahun, dan EP (27) meminta maaf karena pihak perusahaan melaporkan perbuatannya ke Polsek.
Diketahui, perbuatan melawan hukumnya untuk memalsukan merek Miyako telah dilaporkan oleh PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) ke Polres Metro Tangerang Kota, dimana perusahaan tersebut telah mengambil tindakan hukum dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Ilustrasi nugget/makanan beku/makanan beku.
Salah satu terdakwa, IP (58) menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dia juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada perusahaan PT. Bhakti Idol Tama (Miyako). Pelaku juga pernah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Saya berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, dan meminta maaf kepada PT Bhakti Idola Tama,” kata IP, Jumat 13 Januari 2023.
Garis polisi atau garis polisi.
Atas kejadian tersebut, PT Bhakti Idola Tama menyediakan pusat layanan pengaduan dan informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut.
Halaman selanjutnya
Jika ada orang atau pengguna yang merasa menemukan produk Miyako, Shimizu, Rinnai yang palsu, dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut.