Selasa, 14 Maret 2023 – 12:33 WIB
VIVA Nasional – Praktek poligami mungkin sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Indonesia. Meski terus menjadi kontroversi, poligami sendiri masih marak di negeri ini. Berbeda dengan poliandri atau pernikahan dengan lebih dari satu suami yang dilarang oleh negara atau agama.
Meski sudah dilarang, ternyata masih ada beberapa kasus poliandri yang dilakukan oleh warga negara Indonesia. Ada berbagai faktor yang menyebabkan mereka berani melakukan hal tersebut. Fenomena ini bukanlah hal yang tabu di luar negeri, namun menjadi perbincangan di Indonesia. Kasus poliandri di Indonesia selalu berakhir di pengadilan alias sidang.
Nah, berikut ulasan lengkap yang dilansir VIVA dari berbagai sumber.
1. Poliandri di Bali
Kasus poliandri juga terjadi di kawasan Negara, Bali yang bernama Ayu. Ayu sendiri memiliki suami sah di Ngawi, Jawa Timur dan memiliki tiga orang anak. Namun karena tertarik dengan laki-laki, ia menikah di Bali sesuai tradisi pada Desember 2016. Namun, status Ayu yang berstatus istri orang lain tidak diketahui suami keduanya.
Ayu akhirnya memanfaatkan kekayaan suami keduanya dengan dalih meminta biaya kuliah di Surabaya. Alasan itu tampaknya dibuat-buat. Bahkan dia meminta Rp 1,4 miliar. Begitu kebohongan itu terungkap, Ayu dilaporkan ke Pengadilan Negeri Negeri, Bali. Sidang digelar pada 1 April 2019.
Halaman selanjutnya
2. Poliandri di Nganjuk, Jawa Timur