Selasa, 14 Februari 2023 – 13:46 WIB
VIVA Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum pembantu keluarga (ART) Ferdy Sambo Ma’ruf Kuat 15 tahun penjara atas rencana pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J. .
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Ma’ruf Kuat ITU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Sidang memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Ada fakta menarik dalam persidangan Ma’ruf Kuat. Berikut VIVA rangkum beberapa fakta terkait sidang putusan Ma’ruf Kuat.
1. Membungkuk rendah
Pantauan VIVA di lokasi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara bersamaan. Ma’ruf datang dengan gagah tanpa pengawalan berat seperti Ferdy Sambo.
Ma’ruf tegar tampil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih di atas rompi merah tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum keputusan itu, Ma’ruf Tegar terlihat murung.
Halaman selanjutnya
2. Keputusan lebih berat