Kamis, 4 Mei 2023 – 19:46 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa anak AG (15), berencana mengajukan banding terhadap hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
“Kami sudah mendapat persetujuan dari keluarga untuk kasasi,” kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurut dia, tim hukum sudah menyiapkan berkas termasuk memori kasasi yang juga disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dikirim ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
“Rencananya minggu depan kami akan mengajukan kasasi terlebih dahulu. Baru setelah itu kami akan menyerahkan memori banding beberapa hari kemudian. Minggu depan batas waktunya 11 Mei (2023), kami sudah minta surat pernyataan ke PN. Kemudian untuk memori kasasi maksimal 25 Mei lalu,” jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora. Dalam hal itu, PT DKI menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung.
“Menerima kasasi anak dari jaksa penuntut umum. Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Sebelumnya, terdakwa anak AG (15) mengajukan banding terhadap hukuman tiga tahun terhadapnya karena terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan hari ini.
Halaman selanjutnya
“Pada Senin, 17 April 2023, kuasa hukum anak terdakwa AG telah resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2020. 2023.