Rabu, 25 Januari 2023 – 21:45 WIB
VIVA Nasional – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sudah disampaikan pemerintah ke Badan Legislatif DPR.
“Cukup, selesai,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, terkait perkembangan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Ilustrasi karya cipta omnibus law
Menurutnya, Surat Presiden (Surpres) tentang Perppu masih akan dibacakan di rapat paripurna DPR RI. “Tinggal menunggu press release dibacakan di paripurna (sidang),” kata Airlangga
Seperti diketahui, pada 30 Desember 2022, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Undang-Undang Pengganti Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.
Dalam kesempatan itu, Airlangga kembali menegaskan bahwa pertimbangan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti UU Cipta Kerja adalah untuk memberikan kepastian hukum.
“Ya tentu ada kepastian hukum. Karena ada dua hal, pertama mendesak, dan kedua, pemerintah harus menjamin devisa,” kata Airlangga saat ditanya pertimbangan soal Perppu Cipta Kerja.
Halaman selanjutnya
Ia mengatakan, faktor kekuatan kritis yang dimaksud terkait dengan upaya mengurangi risiko ketidakpastian. Pasalnya, mitra dagang utama Indonesia seperti Amerika dan Eropa sedang mengalami ketidakpastian akibat perang Ukraina-Rusia yang belum terselesaikan selama setahun.