Kamis, 27 April 2023 – 06:37 WIB
Metro VIVA – Tersangka kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, dirinya terpaksa menukar sabu yang diungkap anak buahnya dengan tawas atas instruksi dan desakan Kapolres Sumbar, Teddy Minahasa, Kapolres Sumbar. waktu.
Demikian kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba saat membacakan salinan atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 26 April 2023.
Adriel menjelaskan dalam ayat tersebut, Dody terancam secara psikologis di bawah tekanan doktrin organisasi Polri yang menugaskan bawahannya untuk mematuhi perintah pimpinan.
“Jadi sebenarnya terdakwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan JPU,” kata kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.
Adriel, dalam rangkap Dody, juga membahas peran tersangka lain, Syamsul Ma’arif, yang diminta Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Adriel menjelaskan, Dody menolak terlibat langsung dalam penukaran dan peredaran jaringan sabu milik Teddy.
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa usai mendengar pembacaan dakwaan.
Halaman selanjutnya
Dalam kasus ini, Dody kemudian menugaskan Syamsul mengantarkan sabu untuk dijual kepada terdakwa Linda Pujiastuti.