Senin, 17 Juli 2023 – 00:02 WIB
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan larangan tegas terhadap sekolah yang menerapkan perploncoan selama Masa Orientasi Siswa atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dilaksanakan mulai Senin, 17 hingga Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
Lee Jong Suk Inget Masa Sekolahnya, Ternyata Suka Absen
Hal itu dibenarkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. Di mana, dia meminta pihak sekolah menutup masa MPLS sesuai aturan dan konteks yang sebenarnya. Menurutnya, pembatasan ketat akan diberlakukan di sekolah jika terdeteksi kabut asap.
“Kami minta sekolah menerapkan MPLS sesuai dengan aturan. Kami melarang adanya kegiatan perpeloncoan atau bullying oleh sekolah di MPLS mendatang, dan akan diberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan,” ujarnya. katanya, Minggu, 16 Juni 2023.
Baca Juga:
Terkena Sanksi AFC Soal Final SEA Games, Timnas Indonesia Ajukan Banding
Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Siswa Sekolah Menengah di Kabupaten Bogor
Ia menjelaskan aturan pelaksanaan MPLS telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor 800/Kep.163-Dispendik/2023.
Baca Juga:
Viral Deretan Ibu Bawa Anak Baru ke TK, Netizen: Jongkok Seperti Menunggu BLT
Dalam SK tersebut ditetapkan bahwa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama kali masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, metode pembelajaran, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan awal pembangunan budaya sekolah.
“Jadi tolong ditata dengan kreatif dan baik, agar siswa baru merasa aman dan nyaman di sekolah. Karena sekolah harus menerapkan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menghibur siswa,” ujarnya.