Minggu, 18 Juni 2023 – 02:12 WIB
Jeddah – Kementerian Agama memberikan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Selain itu, asuransi juga disediakan bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
Baca Juga:
8 Orang Luka Akibat Berbagai Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto
Kepala Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jemaah haji.
“Untuk memudahkan urusan asuransi, sepenuhnya dilaksanakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Subhan di Jeddah, Sabtu, 17 Juni 2023.
Baca Juga:
Gembira Dengan Penemuan Data Puluhan Juta Data Pemilih Bermasalah LSM, LaNyalla Mencolek KPU
“Nanti pihak asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Sehingga keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank yang menerima setoran awal dari jemaah penerima asuransi, dan itu bisa dimulai setelah selesainya operasional haji pada awal Agustus 2023,” lanjutnya.
Ketua PPIH Arab Saudi M Subhan Cholid
Baca Juga:
70 Perguruan Tinggi Disiapkan untuk Jemaah Indonesia di Arafah
Hingga hari ini, ada 77 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Mereka meninggal di Madinah, Mekkah, Jeddah, dan di pesawat terbang dari Indonesia ke Arab Saudi.
“Asuransi ditanggung sejak jemaah masuk asrama jemaah sampai jemaah kembali,” kata Subhan.
Halaman selanjutnya
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia 1444 H: