liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Jumat, 3 Februari 2023 – 17:24 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kabag Riksa No Etika Divisi Propam Polri Rohabprof, Baiquni Wibowo mengatakan, keluarganya harus menanggung malu atas perbuatannya yang harus menjelaskan penyidikan.

Hal itu diungkapkan Baiquni saat mulai membacakan nota pembelaan atau pembelaan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Baiquni menjelaskan, yang dilakukannya hanyalah menyalin rekaman CCTV dari DVR di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Hingga saat ini, kata dia, DVR CCTV bahkan belum berstatus barang bukti di tahap penyidikan atau persidangan.

“Saya membantu Chuck Putranto dengan mentranskrip rekaman CCTV yang terdapat di DVR yang saat itu belum menjadi barang bukti dan hingga saat ini DVR belum berstatus sebagai barang bukti. DVR G-LENZ yang saya salin,” kata Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hadapan Majelis Hakim, Baiquni menegaskan tak pernah menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat. Begitu juga saat diperiksa penyidik, Baiquni mengaku sudah menjelaskan secara detail mulai dari menggandakan, mengawasi hingga menyerahkan CCTV DVR.

Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo

Foto: Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Saya menjelaskan secara detail apa yang saya ketahui mulai dari mengkopi (CCTV dari DVR), melihat dan menyerahkan DVR ke penyidik ​​Polres Jaksel. Saya tidak pernah menutup-nutupi fakta, saya tidak pernah memblokir fakta,” jelasnya.

Halaman selanjutnya

Baiquni kemudian menyatakan niat tulusnya untuk menyerahkan salinan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik. Ia mengatakan, niat baiknya yang bertujuan membantu penyidik ​​untuk memberikan keterangan terkait kasus penghambatan penyidikan justru menyeretnya ke pengadilan. Alhasil, keluarga besarnya harus menanggung malu karena niat baiknya.