Jumat, 3 Februari 2023 – 17:24 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kabag Riksa No Etika Divisi Propam Polri Rohabprof, Baiquni Wibowo mengatakan, keluarganya harus menanggung malu atas perbuatannya yang harus menjelaskan penyidikan.
Hal itu diungkapkan Baiquni saat mulai membacakan nota pembelaan atau pembelaan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Baiquni menjelaskan, yang dilakukannya hanyalah menyalin rekaman CCTV dari DVR di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Hingga saat ini, kata dia, DVR CCTV bahkan belum berstatus barang bukti di tahap penyidikan atau persidangan.
“Saya membantu Chuck Putranto dengan mentranskrip rekaman CCTV yang terdapat di DVR yang saat itu belum menjadi barang bukti dan hingga saat ini DVR belum berstatus sebagai barang bukti. DVR G-LENZ yang saya salin,” kata Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hadapan Majelis Hakim, Baiquni menegaskan tak pernah menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat. Begitu juga saat diperiksa penyidik, Baiquni mengaku sudah menjelaskan secara detail mulai dari menggandakan, mengawasi hingga menyerahkan CCTV DVR.
Mantan anak buah Ferdy Sambol, Kompol Baiquni Wibowo
Foto: Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Saya menjelaskan secara detail apa yang saya ketahui mulai dari mengkopi (CCTV dari DVR), melihat dan menyerahkan DVR ke penyidik Polres Jaksel. Saya tidak pernah menutup-nutupi fakta, saya tidak pernah memblokir fakta,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Baiquni kemudian menyatakan niat tulusnya untuk menyerahkan salinan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik. Ia mengatakan, niat baiknya yang bertujuan membantu penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus penghambatan penyidikan justru menyeretnya ke pengadilan. Alhasil, keluarga besarnya harus menanggung malu karena niat baiknya.