Minggu, 28 Mei 2023 – 22:15 WIB
Metro VIVA – Kapolres Metro Jabodetabek, Irjen Karyoto, membantah tudingan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, diistimewakan.
“Saya yakin tidak ada penyidik yang memberikan pelayanan khusus kepada Mario Dandy,” kata Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
Karyoto menegaskan Mario Dandy tidak diistimewakan karena berdasarkan penerapan Pasal 355 KUHP. Di mana, lanjutnya, pasal tersebut dinilai agak berat dalam kasus penganiayaan Daud.
“Padahal pasal yang digunakan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 dimana dia bermaksud melakukan penganiayaan berat,” ujarnya.
Momen ketika Mario Dandy dapat memasang dan melepaskan ikatannya sendiri
Hal itu juga didukung dengan status penyidikan terkait penanganan dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap terdakwa anak AG.
“Satu judul 351 atau 355, satu lagi undang-undang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dan ancaman ini cukup serius yakni 15 tahun,” kata Karyoto.
Halaman selanjutnya
“Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan khusus kepada Mario Dandy,” lanjutnya.