Rabu, 28 Juni 2023 – 03:26 WIB
Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Barak Polri, Brigjen.
Baca Juga:
Brigjen Djuhandani Beberkan Alasan Penyidikan Laporan Terhadap Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun
“Dua ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) akan kami periksa,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Selasa, 27 Juni 2023.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
Warga di Deli Serdang Dididik Cegah Stunting Berdasarkan Agama
Menurut dia, penyidik meminta keterangan ahli untuk mengaitkannya dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbuatan Panji Gumilang.
“Kita uji apakah perbuatan ini ada hubungannya dengan Fatwa MUI yang kita kaitkan, kemudian dari keterangan ahli,” jelasnya.
Baca Juga:
Alumni Pesantren Al Zaytun Sebut Psikopat Panji Gumilang Penipu
Seperti diberitakan sebelumnya, Forum Advokat Pancasila (FAPP) melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dikabarkan dijerat pasal penodaan agama.
“Forum Pembela Pancasila sudah datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Panji Gumilang ketua Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip Sabtu, 24 Juni , 2023.
Sementara, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji dijerat Pasal 156 A KUHP ( KUHP) tentang Penodaan Agama
Halaman selanjutnya
“Disertakan beberapa bukti antara lain rekaman dan screenshot terkait pernyataan dan kegiatan dari pondok pesantren Panji,” ujarnya.