Jumat, 2 Juni 2023 – 11:23 WIB
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Tim Investigasi Bareskrim Polri saat ini sedang memeriksa laporan masyarakat terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Jelas Denny Indrayana dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, berita bohong pada Rabu, 31 Mei 2023.
“Saat ini penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni. , 2023.
Sementara itu, kata Sandi, wartawan berinisial AWW itu melaporkan dua akun media sosial. Yaitu pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana; dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Sedangkan saksi ada 2 orang yakni WS dan AF.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
“Barang bukti yang ditemukan adalah kumpulan screenshot akun Instagram @dennyindrayana99 dan flashdisk Sony 16GB warna putih,” jelasnya.
Sementara itu, Sandi menjelaskan gambaran kejadian, yakni pada 31 Mei 2023 wartawan melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memuat postingan yang diduga mengandung unsur kebencian. pidato (SARA), Berita Palsu (hoax), Penghinaan terhadap Raja dan Pembocoran Rahasia Negara.
Karena itu, kata Sandi, jurnalis AWW menilai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 itu melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memutus pemilu dengan sistem proporsional tertutup.