Jumat, 30 Juni 2023 – 16:04 WIB
Jakarta – Satreskrim Polri, akan bekerja sama dengan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri, untuk mencari tahu keberadaan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca Juga:
Ziarah TMP Kalibata Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Kapolri Bicara Umum Pilkada 2024
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Martinus Hukom untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
“Kami masih mencarinya dan kami sudah meminta bantuan Kadensus, tapi kami belum bisa (mengetahui keberadaan Dito),” kata Agus kepada wartawan, Jumat, 30 Juni 2023.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan 69 Anggota Polri, 6 Panglima Jadi Jenderal
Agus mengatakan, hingga saat ini pencarian Dito masih terus dilakukan. Ia berharap proses pencarian segera menemukan titik terang berupa penangkapan Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kami masih mencari, mohon doa restu, semoga (ditangkap) segera,” jelas Agus.
Baca Juga:
Kapolri Sematkan Bintang Pertama Bhayangkara Pratama Kepada 22 Anggota Polri, Ini Daftarnya
Diberitakan sebelumnya, Tim Investigasi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api secara ilegal setelah kasus tersebut digelar pada Senin, 17 April 2023. Tentu saja, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Itu hanya sebuah judul. Semua administrasi harus kita selesaikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.
Halaman selanjutnya
Karena itu, Djuhandani mengimbau Dito Mahendra kooperatif menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau dalam daftar pencarian orang (DPO) jika nantinya tidak kooperatif.