Senin, 18 September 2023 – 20:14 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyoroti aksi Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas yang membagikan uang pecahan Rp 50.000 kepada masyarakat dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Bawaslu Isyaratkan Video Gibran dan Bobby Ajak Pilih Ganjar di Medsos Melanggar UU Pemilu
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti menyebut lembaganya akan melakukan kajian atas dugaan pelanggaran atau tidak terhadap tindakan tersebut untuk menentukan apakah tindakan Zulhas terkategori sebagai pejabat publik (Menteri Perdagangan) atau sebagai ketua umum partai politik.
Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.
Baca Juga :
Jagatps Diluncurkan, Hasil Pemilu Bisa Diumumkan 3 Hari Pasca Pencoblosan
“Akan koordinasi dulu dengan pimpinan yang lain dalam rangka memastikan apakah yang terjadi itu dalam kajian Bawaslu kemudian masuk kepada pelanggaran. Saya akan diskusikan dengan teman-teman di Bawaslu,” kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 September 2023.
Baca Juga :
PKS Sebut Jokowi Orang Baik, Yakin Data Intelijen Parpol Tak Akan Bocor
Bawaslu mengingatkan agar seluruh pejabat publik untuk berhati-hati dalam bertindak, jangan sampai menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini,” katanya.
Lolly juga mengingatkan, sebagai ketua umum partai politik, PAN sudah secara definitif ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
“Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai, atas nama partai? Kan jelas. Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas,” katanya.
Zulkifli Hasan tengah diguncang isu politik uang setelah beredar video dirinya membagi-bagikan uang pecahan Rp50.000 rupiah kepada warga dan nelayan, sebagaimana diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional.
Dalam video tersebut, memperlihatkan Zulkifli Hasan memberikan uang kepada para nelayan yang ia temui dan yang menghampirinya.
Aksi bagi-bagi uang ini sontak menuai komentar dan pertanyaan dari sejumlah netizen di video ini. Tak sedikit yang mempertanyakan aksi Zulkifli Hasan sebagai bagian dari bentuk politik uang.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye. Sementara itu, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu. Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih. Pada Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-48 juta.
Di sisi lain, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Halaman Selanjutnya
“Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini,” katanya.