Selasa, 6 Juni 2023 – 12:17 WIB
Jakarta – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Richard Eliezer, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, akan dibebaskan secara tidak bersalah pada Januari 2024. Saat ini, Richard Eliezer menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri ( Rutan). ).
“Murni dirilis pada 31 Januari 2024,” kata Kepala Seksi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi VIVA, Selasa, 6 Juni 2023.
Namun, Rika belum mau berkomentar lebih jauh terkait kabar Bharada Richard Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak setelah menjalani beberapa hari di penjara.
Ancaman 1,5 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Sidang menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan terorganisir. Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu di Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.