Senin, 6 Februari 2023 – 06:02 WIB
Metro VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bripka Madih Polres Jatinegara tidak konsisten dalam kasus perampasan tanah. Menurutnya, ada perbedaan data dan fakta antara yang disampaikan Bripka Madih dengan bukti yang diperoleh polisi.
“Kita bicara fakta dan data. Ada hal-hal yang tidak konsisten atau berbeda dengan apa yang dikatakan Bripka Madih di media, juga data yang kita miliki terkait Lapas tahun 2011,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023.
Dia mengatakan, Bripka Madih mengklaim lahan seluas 3.600 meter persegi. Padahal, laporan polisi (LP) yang dimaksud pada 2011 hanya seluas 1.600 meter persegi.
“Itu menurut BAP dan bukan korban, meskipun pelapor Ibu Halimah, orang tua Pak Madih, saudara Pal Madih juga ada di BAP, mengatakan yang kami khawatirkan adalah 1.600 meter,” jelasnya. Hengki.
Namun, kata dia, Bripka Madih belum mengakui keterangan saksi yang menyebut tanah sengketa hanya seluas 1.600 meter persegi.
“Saksi yang diperiksa berada dalam jarak 1.600 meter. Jadi, kami sudah menjelaskan ini, dia tidak mengakuinya. Padahal, kata saksi yang keberatan itu 1.600 meter persegi,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Menurut dia, Bripka Madih menilai lahan seluas 3.600 meter persegi itu sama sekali tidak pernah terjual. Bahkan, kata dia, keluarga Madih Bripka mengaku tanahnya sudah dijual.