Kamis, 2 Februari 2023 – 23:11 WIB
VIVA Nasional – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap Cheisya Virginia Gitara binti Muhammad Fatir Alatas (38 tahun), pimpinan penyelenggara perjalanan umrah Kota Bogor. Pelaku mendapat Rp 1,8 miliar dari 106 jemaahnya.
“Satreskrim Polres Bogor Kota berhasil menangkap para pelaku tindak pidana penipuan atau penyelewengan jemaah umrah berdasarkan laporan yang pertama kali dilaporkan oleh korban ke Polres,” kata Kapolres Bogor Kota Kombe Pol Bismo Teguh. Prakoso, Kamis 2 Februari 2023.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota menangkap bos travel umrah murah itu
Informasi yang dihimpun VIVA, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Elsya Sandrina yang merupakan selebritis bersama 10 anggota keluarganya berencana akan berangkat umrah dan membayar Rp200 juta kepada pelaku untuk 11 orang.
Kapolres Kombes Bismo mengatakan, korban datang bersama 10 keluarganya bersama 10 keluarganya bersama 10 keluarganya ke Polisi 200 juta rupiah dan datang melapor sendiri. Korban dan keluarganya dijanjikan akan berangkat pada 22 Desember 2022, namun tidak pernah dilakukan. Dari laporan dan penyelidikan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial CV.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi, ada 106 orang lainnya yang juga urung berangkat, meski janji sulit tenggat waktu 2022, mereka juga urung berangkat yang kerugiannya mencapai Rp 1.881.440.000 (satu miliar delapan). seratus delapan puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah),” kata Bismo.
Bismo mengatakan, dalam kasus penipuan ini, penyidik mendapatkan barang bukti berupa bukti percakapan, rekening koran, puluhan buku rekening, sertifikat vaksinasi, paspor korban dan perlengkapan umrah.
Halaman selanjutnya
“Saat ini pelaku sudah ditangkap. Pelaku dijerat pasal 372 junco 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Bismo.