Minggu, 16 Juli 2023 – 06:16 WIB
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Fiskal. Tahun (TA) 2022.
Baca Juga:
Tanggapan Polri atas Omongan Bobby Nasution Suruh Pencuri Ditembak Mati: Ada Aturannya
“Kelemahan SPI antara lain kesalahan penganggaran untuk kegiatan pengadaan, sehingga realisasi belanja modal dan belanja barang dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” kata Anggota BPK I Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan Hasil Audit Laporan (LHP) Lembar Kerja Pemolisian Negara 2022 kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.
Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan penggunaan langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pelayanan pengamanan dan pengawalan oleh satuan Brimob di lingkungan kepolisian daerah.
Baca Juga:
Irjen Sandi: Beli Pesawat Hampir Rp 1 T: Bukan untuk Kemewahan
Ilustrasi Gedung Mabes Polri
BPK juga menemukan masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. “Salah satunya adalah kelebihan pembayaran pekerjaan yang disebabkan oleh belanja barang dan jasa serta belanja modal,” ujar Kepala Pemeriksa Keuangan Negara I BPK Akhsanul Khaq.
Baca Juga:
Sesat! Pelatih Paskibra Dipaksa Ajak Muridnya Bercinta
Pada dasarnya, menurut dia, Irjen Pol dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab.
Halaman selanjutnya
Untuk mencapai hal tersebut, BPK disebut akan meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri sebagai mitra strategis dalam menjalankan tugas konstitusional BPK dalam pemeriksaan manajemen. dan akuntabilitas keuangan negara.