Kamis, 12 Januari 2023 – 07:40 WIB
VIVA Nasional – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya upaya pemblokiran rekening atau kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, menyusul kasus dugaan korupsi dan menggiurkan gratifikasi. Lukas Enembe.
Ivan mengatakan, pembekuan rekening dilakukan untuk menghindari potensi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.
“Kami melakukan langkah preventif untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari potensi penyelewengan dana untuk kepentingan publik,” kata Ivan saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023 siang.
Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Militer Gatot Soebroto
Ivan mengatakan, tidak semua rekening kas Pemprov Papua yang dibekukan, melainkan sebagian. Pasalnya, dalam proses analisis, ia menemukan adanya potensi penyelewengan dana dari beberapa rekening.
Adapun rekening kas milik Pemerintah Provinsi Papua yang dibekukan oleh PPATK, kata Ivan, nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.
“Jadi tidak semua akun. Ini hanya tindakan preventif karena dalam proses analisa yang kami lakukan ditemukan adanya potensi penyimpangan pada akun-akun tertentu. Jumlahnya hampir Rp 1,5 triliun. Nilai tersebut bisa berubah sesuai hasil kami analisis,” katanya.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah membekukan sebagian kas Pemerintah Daerah (Pemda) Papua. Pembekuan ini dilakukan menyusul kasus korupsi dan gratifikasi yang diduga menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.