Senin, 20 Februari 2023 – 08:51 WIB
VIVA Nasional β Buronan Interpol yang masuk daftar red notice berinisial AS, sudah dikembalikan ke Italia. Pemulangan itu ditangani Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, dan anggota Polda Bali.
“Orangnya akan kami bawa ke Italia. Jadi tidak kami jemput di sini, tapi kami bantu kirim,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Stake Bayu Setianto, Minggu, 19 Februari 2023.
AS adalah buronan Interpol dan masuk daftar red notice, karena terlibat dalam kasus 160 kg ganja di Roma, Italia. Ekstradisi AS ke Italia, bukan ekstradisi. Sehingga prosesnya dilakukan secara normal agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan keributan.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito menambahkan, seluruh kegiatan penanganan bersifat tertutup informasi.
Sehingga waktu dan nomor penerbangan pesawat yang ditumpangi red notice itu juga tidak akan diumumkan ke publik.
βIni demi kenyamanan dan keamanan pribadi yang bersangkutan, informasi ini akan tetap dirahasiakan,β kata Sugito.
Sebelumnya, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali dan Mabes Polri menangkap seorang WNA berinisial AS di Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis 2 Februari 2023 lalu.
Halaman selanjutnya
US transit selama 2 jam di Bali setelah liburan dari Bangkok, Thailand, dalam rencananya ke Australia. Buronan kasus narkoba diketahui masuk dalam daftar merah Interpol sejak 2016.