Rabu, 23 Agustus 2023 – 11:14 WIB
Tapanuli Utara – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMK Negeri di Kabupaten Taput, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Baca Juga :
Apoteker dan Perawat Ditangkap Buntut Jual Resep Tramadol-Hexymer, Harganya Jutaan Rupiah
Kepala Seksi Humas Polres Taput, IPDA B Gultom mengungkapkan tersangka berinisial SMS merupakan warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Sedangkan korban, siswi yang masih berusia 18 tahun.
“Penetapan SMS sebagai tersangka, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap siswinya sendiri,” ucap Gultom, Selasa 21 Agustus 2023.
Baca Juga :
Mahasiswa UI Peragakan Detik-detik Tusuk Juniornya 30 Kali hingga Tewas
Ilustrasi korban pencabulan driver ojol
Gultom menjelaskan kronologi dugaan pencabulan itu, terjadi Senin 7 Agustus 2023, sekitar Pukul 08.00 WIB. Aksi dugaan pencabulan itu, terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah tersebut.
Baca Juga :
KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri terkait Penyidikan Korupsi Gereja di Mimika
“Dalam laporannya, kronologis perbuatan cabul tersebut berawal, saat korban di ruangan kantor tersangka, sedang membuat kopi minum para guru-guru, tersangka menemuinya saat sendiri,” ucap Gultom.
Kemudian, SMS mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam. Saat korban, di perpustakaan sekolah tersebut, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat di komputer.
Halaman Selanjutnya
“Saat itu, juga tersangka memegang paha korban serta pipi korban,” tutur Gultom.