Rabu, 1 Maret 2023 – 16:34 WIB
VIVA Nasional – Pasca kecelakaan yang menewaskan tiga orang karyawannya yang masuk ke tempat sampah di sekitar PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat, 24 Februari 2023, manajemen PT. Limbah Industri Pamunah Prasadha (PPLI) ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah menerima keterangan saksi dari pegawai PPLI, dalam perjalanan perkara diputuskan tersangka PT PPLI,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi.
Imron mengatakan, saksi yang diperiksa PPNS bersama Panwas PPNS Riau antara lain Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, dan Process Engineer Banir Ridwan Lubis.
Seorang karyawan PT Prasadha Pamunah Industri Sisa (PPLI) mengawasi proses pengolahan
Hari ini, penyidik PPNS Polda Riau dan PPNS Korwas memeriksa tiga saksi. Tiga saksi yang diperiksa berasal dari PT PPLI. Selanjutnya penyidik menggelar perkara di lokasi dengan hasil kasus masuk tahap penyidikan PPNS bersama Polda Riau. Meski begitu, belum ada nama tersangka, penyidik baru menetapkan perusahaan dan melihat peran masing-masing karyawan termasuk memutuskan tersangka. Salah satu Manajer Proyek telah melaporkan status tersebut.
“Kita lanjutkan penyidikan dan PPLI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan itu kita tetapkan dulu sebagai tersangka,” kata Imron.
Halaman selanjutnya
Dalam catatan resmi, kata dia, PT PPLI diduga melakukan kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan kerja yang merenggut nyawa tiga pekerja, salah satunya tidak memakai APD (alat pelindung diri), dan tidak memiliki ruangan. tanda larangan.