Selasa, 13 Juni 2023 – 13:12 WIB
Jakarta – DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi. Begitu pula dengan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika.
Hal itu tertuang dalam keputusan rapat paripurna ke-26 Sidang V Sidang Tahun 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR, Selasa, 13 Juni 2023. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk. paulus f.
“Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU KUHP. Kedua, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, RUU Perubahan Keempat UU No 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi, keputusan akan dilanjutkan,” kata Lodewijk.
Lodewijk menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023. Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU III hingga tagihan berikutnya. periode percobaan.
“Oleh karena itu, pada rapat paripurna ini dapatkah kita menyepakati perpanjangan waktu pembahasan ketiga rancangan undang-undang tersebut di atas hingga Munas Pertama berikutnya?” tanya Lodewijk.
Para anggota dewan yang hadir dalam paripurna pun serentak menjawab. “Setuju,” kata anggota dewan.
Halaman selanjutnya
Keputusan DPR RI menyetujui revisi UU MK menjadi RUU atas inisiatif DPR dikukuhkan melalui rapat paripurna ke-7 periode 2022-2023 yang digelar pada 29 September 2022.