Kamis, 10 Agustus 2023 – 21:58 WIB
Jakarta – Eks Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono akhirnya buka suara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Waskita) dan PT Waskita Beton Precast (WBP). Dia merasa dikriminalisasi.
Baca Juga :
KPK Sidik Kasus Baru di Basarnas, Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut
“Penetapan tersangka disertai rangkaian upaya paksa, berupa penggeledahan dan penyitaan jelas sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum,” ujar pengacara Destiawan, Enita Adyalaksmita, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurut Enita, sejak menjabat Dirut Waskita pada 4 Juni 2020, Destiawan justru beritikad baik. Saat dilaporkan ada kerugian WBP sebesar Rp 300 miliar, dia lalu memerintahkan Internal Audit Waskita untuk audit WBP dan join audit dengan PricewaterhouseCoopers (PwC).
Baca Juga :
Kasus Korupsi Tambang Nikel Ilegal, PT KKP Klaim Tak Pernah Kena Penyitaan Uang Rp75 M
Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
“Ditemukan manipulasi keuangan di WBP. Hasil temuan dilaporkan Destiawan kepada Wamen II BUMN,” kata Enita.
Baca Juga :
Diajak Jalan Hingga Larut Malam, Siswi SMA di Tapteng Diperkosa Bergilir 10 Pria
Lalu ada temuan kerugian WBP sejumlah Rp 1,3 triliun, sumbernya dari proyek IPO dan kerugian Waskita sejumlah Rp 1,2 triliun. “Yaitu dari pencairan SCF sejumlah 5 kali menggunakan proyek fiktif di periode sebelum Destiawan menjabat (2016-2020),” beber Enita.
Atas temuan itu pula, Destiawan dan tim lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2021 hingga memenuhi panggilan pada 12 November 2021.
Halaman Selanjutnya
“Setelah itu tidak ada tindak lanjut, sehingga Destiawan menyampaikan kepada Komisaris Utama Waskita dan Kementerian BUMN akan menggunakan jalur lain yakni Kejaksaan Agung,” terang Enita.