Kamis, 6 April 2023 – 15:53WIB
VIVA Nasional – Terdakwa mantan Kapolres Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto mengaku bersalah dan menyesal terlibat dalam jaringan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Demikian disampaikan Kasranto saat membacakan nota atau pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023. Di hadapan majelis hakim, Kasranto mengaku menerima Linda Pujiastuti alias Tawaran Anita untuk menjual barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.
“Saya pertama kali terlibat kasus ini pada 23 Juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda terkait sabu dari Padang milik jenderal,” kata Kasranto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023.
Saat terlibat dalam kasus tersebut, Kasranto masih menjabat sebagai Kapolres Kalibaru, yang kemudian menemui Linda dan bertugas mencari pembeli sabu. Kasranto mengaku saat itu Linda menyebut sabu itu milik seorang jenderal polisi bintang dua asal Padang.
Kompol Kasranto, Dituntut 17 Tahun Penjara
Dalam aksi peredaran narkoba itu, Kasranto menugaskan dua anggota polisi di bawah sayapnya Aipda Achmad Darmawan dan Aiptu Janto Situmorang untuk mencari calon pembeli satu kilogram sabu.
“Saat itu adik Linda benar-benar meyakinkannya bahwa sabu itu aman karena milik jenderal,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Kasranto mengaku baru pertama kali terlibat masalah hukum saat menjadi anggota Polri.
Halaman selanjutnya
“Saya melakukan ini sepenuhnya atas hati nurani saya sendiri. Saya tidak tahu setan macam apa yang bisa membawa saya ke masalah seperti ini,” katanya.