Jumat, 30 Desember 2022 – 10:10 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu juga dibenarkan kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis.
“Benar pada Kamis, 29 Desember 2022, kami selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Arman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 Desember 2022.
Gugatan itu didaftarkan dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT yang juga mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.
“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan matang serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi pelanggan kami untuk mengajukan gugatan atas keputusan PTDH yang diajukan kepada pelanggan kami,” kata Arman.
Arman juga menilai gugatan sudah menjadi hal yang wajar sebagai hak warga negara yang sudah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Halaman selanjutnya
Gugatan itu, menurutnya, juga telah dilihat dari beberapa aspek kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota Polri secara berdaya guna.