Halaman selanjutnya
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo sebagai terdakwa rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini,” kata Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis. majelis hakim dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.