Rabu, 14 Juni 2023 – 01:20 WIB
miskin – Muhammad Fikri Haikal Setyawan (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menjual TA (14) dan LL (16), gadis asal Kabupaten Kediri, melalui Facebook.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim PPA Polres Jombang, diketahui sebelum menjual korban ke perontok, tersangka terlebih dahulu menyebarkan foto korban di Facebook.
Setelah mendapat pelanggan, lanjut Aldo, tersangka dan calon pelanggannya melanjutkan perbincangan melalui aplikasi WhatsApp (WA).
“Jadi tersangka mengirimkan foto dua anak itu untuk diserahkan kepada calon konsumen,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Selasa, 13 Juni 2023.
Setelah melihat foto korban, tersangka kemudian menetapkan biaya kencan dengan salah satu korban.
“Setelah berurusan dengan harga, harga dipaparkan Rp 250.000 hingga Rp 350.000 per jam. Dan setelah itu pengguna datang ke kos tersangka dan melakukan prostitusi di kos tersebut,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Dan dari hasil pemeriksaan tersangka, penyidik mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa usaha ini sudah berjalan hampir dua bulan.