Senin, 6 Maret 2023 – 05:18 WIB
politik VIVA – Putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU tidak melalui tahapan sisa Pemilu 2024 terus menuai protes. Ada seruan agar majelis hakim yang memutuskan perkara itu diperiksa dan diberi sanksi.
Salah satu desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPP Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pilkada 2024 harus ditanggapi serius.
Fadli meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bertindak cepat atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Parti Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Untuk menghindari spekulasi politik, MA dan KY perlu segera memeriksa majelis hakim yang terlibat dan memberikan sanksi. Ada beberapa alasan mengapa pemeriksaan harus dilakukan, dan mengapa harus diberikan sanksi,” ujar Fadli, dalam kutipannya. penyataan. pada hari Senin, 6 Maret 2023.
Ia menyebut alasan pertama, karena sangat jelas indikasi ketidakprofesionalan. Gugatan yang diajukan dan dimenangkan Prima kepada KPU merupakan gugatan perdata.
“Seharusnya ketiga hakim mengetahui bahwa peradilan perdata hanya sebatas mengadili perkara perdata. Sanksi yang dijatuhkan juga bersifat perdata, paling banyak hanya berupa ganti rugi,” kata anggota DPR itu.
Prima: Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bukan sengketa Pilkada, justru banyak disalahpahami
Halaman selanjutnya
Bagi Fadli, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pilkada hingga 2025 jelas di luar kewenangannya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya dapat dianggap bertentangan dengan hukum tata negara, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.