Kamis, 1 Juni 2023 – 23:15 WIB
VIVA Kirminal – Ap (51), seorang guru ngaji di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus maksiat dengan melakukan persetubuhan dengan bocah laki-laki yang biasa belajar Al-Quran dengan mengira. Sejauh ini, pengurus Ap mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap 17 anak.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyebut kasus ini sebagai kasus inses. Selama ini tersangka hanya mengaku mengusap kemaluannya di punggung korban.
“Jadi kami masih melakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Selama ini tersangka mengaku hanya menganiaya dirinya sendiri dengan menggosokkan penisnya ke punggung korban lalu memasukkan penisnya ke dalam mulut korban,” ujarnya, Kamis 1 Juni 2023.
Polisi Garur menunjukkan bukti bahwa seorang guru pengajian telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan anak
Cara tersangka melakukan perbuatan cabul adalah dengan mengajak anak-anak mengaji di rumahnya, kemudian membujuk korban agar menurut. Setelah berhasil melepaskan hajatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
“Setelah mencabuli anak, tersangka mengancam tidak akan memberi tahu siapa pun tentang perbuatannya,” kata Deni.
Deni melanjutkan, tersangka mengaku tega melakukan perbuatan keji terhadap belasan anak karena pernah menjadi korban hal serupa. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Halaman selanjutnya
“Tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korbannya lebih dari satu,” pungkasnya.