liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya

Senin, 8 Mei 2023 – 14:08 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dipukuli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Mei 2023 .

Sindiran itu disampaikan JPU menjelang penutupan sidang dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan dari terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Sindiran itu disampaikan JPU melalui pernyataan singkat berupa tagline. Tujuannya, agar kasus pencemaran nama baik seperti yang menimpa Luhut tidak terulang lagi.

“Sebelum mengakhiri tanggapan kejaksaan atas nota keberatan penasehat hukum atas kasus a quo, perkenankanlah kami menyampaikan kalimat singkat atau slogan, untuk mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di kemudian hari,” kata jaksa dalam pokok bahasan. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Tagline pertama, JPU mengingatkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya adalah milik semua orang, bukan hanya milik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. “#HAM adalah milik semua orang, tidak hanya milik Haris dan Fatia saja,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Haris Azhar menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kemudian melalui tagline kedua dan ketiga, JPU mengingatkan agar Haris Azhar dan Fatia sebagai pembela HAM tidak boleh melakukan pelanggaran HAM. Juga, menurut pembela hak asasi manusia, dia tidak boleh memanipulasi pendapat.

Halaman selanjutnya

“Kedua, #DefendersHAMSHOULDN’T MELANGGAR MANUSIA, #True #Defenders Tidak Akan Memanipulasi Pendapat untuk Menghindari Konsekuensi,” kata Jaksa Penuntut Umum.