Senin, 8 Mei 2023 – 14:08 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dipukuli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Mei 2023 .
Sindiran itu disampaikan JPU menjelang penutupan sidang dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan dari terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Sindiran itu disampaikan JPU melalui pernyataan singkat berupa tagline. Tujuannya, agar kasus pencemaran nama baik seperti yang menimpa Luhut tidak terulang lagi.
“Sebelum mengakhiri tanggapan kejaksaan atas nota keberatan penasehat hukum atas kasus a quo, perkenankanlah kami menyampaikan kalimat singkat atau slogan, untuk mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di kemudian hari,” kata jaksa dalam pokok bahasan. Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.
Tagline pertama, JPU mengingatkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya adalah milik semua orang, bukan hanya milik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. “#HAM adalah milik semua orang, tidak hanya milik Haris dan Fatia saja,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Haris Azhar menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kemudian melalui tagline kedua dan ketiga, JPU mengingatkan agar Haris Azhar dan Fatia sebagai pembela HAM tidak boleh melakukan pelanggaran HAM. Juga, menurut pembela hak asasi manusia, dia tidak boleh memanipulasi pendapat.
Halaman selanjutnya
“Kedua, #DefendersHAMSHOULDN’T MELANGGAR MANUSIA, #True #Defenders Tidak Akan Memanipulasi Pendapat untuk Menghindari Konsekuensi,” kata Jaksa Penuntut Umum.