Rabu, 18 Januari 2023 – 08:44 WIB
VIVA Nasional – Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Keduanya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan secara bergantian atau bergantian di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023. Sidang direncanakan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB.
“Rabu, 18 Januari 2023, agenda penuntutan,” dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo
Putri dan Bharada E menjadi tersangka dalam rencana pembunuhan Brigadir J bersama tiga orang lainnya termasuk Ferdy Sambo.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo cs disidangkan berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa mengganggu penyidikan kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Aksinya dilakukan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Halaman selanjutnya
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 UU -1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1-2 juncto Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP.