Kamis, 26 Januari 2023 – 22:04 WIB
VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni, Kamis 26 Januari 2023. Sosok yang dikenal sebagai wanita emas itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara, dan A. Bashar mengajukan laporan kepada ketua KPU.
Kedua pengacara itu mendatangi kantor DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan, foto, dan video WhatsApp. Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023.
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
Laporan ini, kata Ihsan, sebelumnya telah dikirimkan kuasa hukum pada 22 Desember 2022 namun tiba-tiba dibatalkan secara sepihak. Saat itu, pengacara Hasnaeni adalah Farhat Abbas.
“Dengan mencabut pengaduan pada saat itu yang dilakukan oleh kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) tanpa penjelasan dan persetujuan dari pengadu (Hasnaeni) yang menandatangani pengaduan, dengan ini kami mewakili pengadu untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran pemilu. penyelenggara. etika,” kata Ihsan, Kamis.
Bahkan, Ihsan juga sudah melaporkan ketua KPU itu ke Polda Metro Jaya. “Kami juga telah melaporkan saudara Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman yang dilakukan terhadap klien kami (Hasnaeni),” kata Ihsan yang juga Sekretaris Jenderal Partai Republikan Satu.
Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas
Halaman selanjutnya
Pengacara Hasnaeni lainnya, A Bashar, berharap laporan pengaduan itu segera diproses. Dengan dugaan pelecehan seksual dan dugaan ancaman yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sesuai Pasal 2 Peraturan Dewan Etik Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Pemilu Penyelenggara.