Senin, 9 Januari 2023 – 00:36 WIB
politik VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, wajar jika pakar hukum tata negara tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun menurut Mahfud, ada juga ahli hukum tata negara yang sependapat.
Baginya, perbedaan pendapat atas Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Ia mengatakan, yang penting harus ada dalil dalam perbedaan.
“Ada ahli hukum tata negara yang setuju, ada yang tidak, tidak masalah, kita dalam demokrasi. Yang penting kita berdebat, tidak masuk ke masalah pribadi yang tidak ada kaitannya. Kita berpendapat. Kalau kita menang dalam suatu argumentasi, itu bisa hukum, wong ada prosedurnya,” kata Mahfud kepada wartawan, Minggu 8 Januari 2023.
Mahfud mencontohkan Perppu Cipta Kerja ini seperti analogi bahwa tidak ada yang berhak melarang pemerintah memerintahkan seseorang menunggu yang tidak setuju.
Dia mengatakan akan selalu ada kontradiksi. Ia tak menampik adanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly (MK) Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang menentang Perppu. Namun, ia juga menyebut ada pakar hukum tata negara lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra yang mendukung Perppu.
Oleh karena itu, Mahfud kembali menegaskan jika dirinya bukan anggota kabinet, ia pasti ikut mengkritisi pemerintah. Namun, karena dia sekarang duduk di kabinet dan mengetahui ada masalah di dunia saat ini, Perppu Ciptaker dibutuhkan sekarang.
Halaman selanjutnya
“Ya, Pak Jimly, tapi Pak Yusril juga ahli hukum tata negara, kan?” dia berkata.