Senin, 22 Mei 2023 – 00:31 WIB
politik VIVA – Ketua Kelompok Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo tidak boleh memihak mendukung capres 2024 adalah pernyataan yang tidak penting dan salah kaprah.
“Pernyataan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa memihak mendukung salah satu calon presiden 2024 adalah pernyataan palsu dan tidak penting yang menunjukkan kebingungan dan ketakutan akan kekalahan pemilihan presiden atas dukungannya pada 2024 dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat,” kata Silfester. dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 21 Mei 2023.
Sebab, kata dia, sistem hukum di Indonesia pada dasarnya tidak melarang presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang sedang menjabat untuk memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Presiden Jokowi pada upacara sukarela
“Yang tidak bisa memihak dan mendukung adalah anggota TNI, Polri, pejabat negara, perangkat desa, pejabat kehakiman, BUMN, BPK dan Bank Indonesia,” katanya.
Padahal, kata dia, undang-undang membolehkan presiden dan wakil presiden ikut serta dalam kampanye. Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dapat mengikuti kampanye pemilu, sepanjang mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Halaman selanjutnya
“Jadi, dari segi etika, moral, dan perundang-undangan Pak Jokowi tidak ada yang dilanggar,” imbuhnya.