Kamis, 6 April 2023 – 03:46 WIB
politik VIVA – Komisi I DPR Aceh melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Balai Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023. Aksi DPR Aceh karena masalah rekrutmen calon Panwaslih.
Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan Bawaslu tidak berwenang merekrut Panwaslih di Aceh. Ia mengatakan, mempekerjakan Panwaslih merupakan kewenangan partainya sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
Pengaduan dugaan maladministrasi sebelumnya telah disampaikan ke Ombudsman RI di Jakarta.
Menurutnya, Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan UU 37 Tahun 2008.
Menurutnya, berdasarkan petitum tersebut, terdakwa diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menyatakan bahwa tergugat tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan itu ada di DPR Aceh,” kata Iskandar Usman, Rabu, 5 April 2023.
Halaman selanjutnya
Selain itu, DPR Aceh meminta DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk segera menghentikan rekrutmen calon Panwaslih Provinsi Aceh.