Sabtu, 15 Juli 2023 – 00:04 WIB
lajang – Sejak dilaporkan pada Mei 2023, kasus ipar polisi memasuki babak baru. Laporan Diana Suwito (46 tahun) terhadap adik iparnya Sutikno (56 tahun) ditingkatkan setelah penyidik pidana umum (Pidum), Satreskrim Polres Jombang menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Ibu Hamil di Jombang Diserang Puluhan Tawon Vespa dan Memar
“Kasusnya sudah kami tahan minggu lalu. Sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, Jumat, 14 Juli 2023.
Usai menaikkan status, lanjut Aldo, polisi akan segera menindaklanjuti. Berupa pemanggilan beberapa pihak, untuk meminta informasi tambahan.
Baca Juga:
Pengendara Motor di Jombang Ditabrak Kereta Api, Warga Bantu Temukan Bagian Tubuhnya
“Agenda selanjutnya, kami akan mengagendakan gugatan terhadap beberapa pihak. Upaya hukum sudah dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Aldo.
Diana Suwito bersama pengacaranya usai melakukan mediasi di Polres Jombang
Baca Juga:
Jalani Sidang Pertama, Mantan Peneliti BRIN Dijerat Dua Masalah UU ITE
Aldo mengatakan, penetapan tersangka akan menunggu hasil keterangan saksi dan bukti baru. Setelah itu, penetapan tersangka baru bisa dilakukan.
“Belum (penetapan), masih pemanggilan. Nanti berdasarkan hasil kesaksian dan bukti baru, akan kami masukkan gelar penetapan tersangka,” ujar Aldo.
Halaman selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rohmad mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polres Jombang. Apalagi posisi terlapor adalah pengurus organisasi masyarakat Tionghoa. Menurutnya, penyidik Polri harus bisa keluar dari tekanan besar tersebut.