Jumat, 26 Mei 2023 – 22:16 WIB
VIVA Nasional – Polda Metro Jaya mengangkat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan terkait tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombe Pol Hengki Haryadi mengatakan, keputusan diambil berdasarkan hasil kasus yang ditangkap penyidik, Jumat malam, 26 Mei 2023.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini dan setelah penangkapan kasus tersebut. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengalihkan proses penyidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat sore.
Sidang Vonis, Pacar AG Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik berhasil menemukan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dalam Hukum. Hukum – UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Hengki.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya, Mario mengaku tidak mengetahui jika Jaksa Agung pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencabulan.