Rabu, 21 Juni 2023 – 08:27 WIB
Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menyerahkan tiga pucuk senjata api laras panjang dan satu revolver kepada Polri, barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Baca Juga:
Polri akan menindak tegas oknum anggotanya jika terbukti dicurangi oleh Pembina Bubur
Penyerahan senjata api M 16 lengkap dengan ratusan butir pelurunya terjadi di halaman Kejaksaan Jayapura sambil menghancurkan ganja dan barang bukti lainnya, Senin, 19 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya mengatakan, barang bukti tiga pucuk senjata api dan satu revolver yang diserahkan merupakan hasil dari tiga kasus.
Baca Juga:
Catatan TPPO Polri Korban Capai 1.582 Orang pada 5-19 Juni 2023
“Senjata api yang diserahkan ke polisi merupakan kasus dari Dingen Tabuni, ada 3 pucuk senjata api M 16 dan ratusan magasin yang diamankan di Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Alex Sinuraya kepada wartawan usai melakukan penghancuran dan penyerahan senjata api tersebut kepada polisi di Kejaksaan, Senin (19/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan senjata api itu ke polisi
Baca Juga:
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Belum Dipecat, IPW Kecam Kapolri: Parameter Diragukan
Dia menjelaskan, barang bukti senjata api itu dari kasus kepemilikan senjata api (hukum darurat). Kronologi kasus didasarkan pada berkas kasus. Penyidik mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang memiliki senjata api.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penyergapan dan menemukan 3 senjata organik M16 serta magasin berisi ratusan peluru.
Halaman selanjutnya
“Untuk barang bukti senjata ini akan kami serahkan ke Polda Papua. Pelaku divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura,” jelasnya.