Halaman selanjutnya
Pasal tersebut menyatakan, “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur dinyatakan kepada umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana..” Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, “(i) tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kelalaian dan politik”. kejahatan dalam arti perbuatan dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa.” Selanjutnya Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, “(ii) bagi mantan narapidana, jangka waktu 5 tahun telah berlalu sejak mantan narapidana selesai menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan identitas latar belakangnya sebagai mantan narapidana; dan (iii) bukan sebagai pelanggar berulang.” (semut)