Jumat, 21 Juli 2023 – 06:53 WIB
Palembang – Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Polisi kini juga mengusut dugaan korupsi dan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Agung Palembang MF Hasibuan membenarkan penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung menangkapnya. Nama kedua tersangka adalah SL, mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang dan AR, mantan Ketua Komite di sekolah tersebut.
“Kedua tersangka akan langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Intelijen, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca Juga:
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjanjikan Proyek BTS 4G akan selesai tahun ini
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Palembang MF Hasibuan.
Dia menjelaskan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan tersebut. Sehingga tim penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
Terdakwa melakukan suap dalam pengadaan buldoser di Kabupaten Bekasi divonis hukuman mati
Menurutnya, pemeriksaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 358 juta. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Diketahui, tim Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 terkait dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah 2021-2022. Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.
Halaman selanjutnya
Dalam keterangannya, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahan berhasil mendapatkan 9 barang bukti termasuk alat elektronik.