Selasa, 25 Juli 2023 – 07:09 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kaget setelah melihat aset Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, senilai Rp 162 miliar, sebagai hadiah. Tentu terasa aneh untuk mengetahuinya.
Baca Juga:
KPK Akan Hadirkan Saksi Bisnis dalam Sidang Korupsi Kementerian Perhubungan
Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ini pertama kalinya pejabat negara mencatatkan asetnya dalam bentuk hadiah.
“Makanya kami kaget karena kami memasukkan istilah hadiah. Itu sudah lama ada di database KPK,” kata Pahala kepada wartawan, dikutip Selasa, 25 Juli 2023.
Baca Juga:
Menpora Ajak KPK Buat Program Antikorupsi
Deputi Pencegahan Imbalan KPK Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur LHKPN
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pahala mengatakan, Dito diminta menyempurnakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ternyata Dito mengisi LHKPN sesuai permintaan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Soal Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Ilegal ke China, Luhut: Pak Firli Sudah Punya Nama
“Ternyata dia dinasihati oleh siapa pun bahwa ada ruang untuk usahanya sendiri, warisan, hibah, hibah tanpa akta dan hibah. Ternyata dia dinasihati bahwa hibah harus menggunakan akta jadi hanya hibah. Jadi kami heran karena selama ini kami tidak memiliki hadiah sebesar ini di database kami,” kata Pahala.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Perkantoran Nasional (LHKPN) ke KPK. Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan KPK, Pahala Nainggolan juga angkat bicara soal ini.
Halaman selanjutnya
Ia menyebut bahwa Dito sebenarnya memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan serta mobil mewahnya adalah pemberian seseorang. Hal ini membuat Pahala terkejut setelah mengetahuinya.