Sabtu, 29 Juli 2023 – 13:56 WIB
Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA). Mahfud mengatakan meski hal itu harus disesalkan, namun penegakan hukum oleh KPK sudah dilakukan.
Baca Juga :
Segini Gaji yang Diterima Irfan Urane Aziz, Bima Mukti dan Enzo Allie Usai Jadi Perwira TNI-Polri
Dia juga meminta kepada pihak KPK maupun juga TNI agar apa yang sudah terjadi tak perlu diperdebatkan terlalu panjang. Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini adalah pemberantasan praktik korupsi terus dilakukan dan berjalan tanpa pandang bulu.
“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” kata Mahfud, dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Sabtu 29 Juli 2023.
Baca Juga :
Viral Polemik Maba dan Kating, Apa Masalahnya?
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi
Perdebatan mengenai penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepada Anggota TNI menurutnya harus segara diakhiri. Sebab, KPK juga telah mengakui kesalahannya dan mengaku ada kekhilafan.
Baca Juga :
9 Anggota Narkoba Polda Metro Jaya Terancam Dipecat Buntut Penganiayaan Pelaku Narkoba
“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” kata Mahfud
Yang penting, lanjut Mahfud, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.
Halaman Selanjutnya
“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” katanya