Senin, 3 Juli 2023 – 16:37 WIB
Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri membenarkan tudingan mantan Ketua Satuan Tugas Penyelidikan (Kasatgas) KPK yakni Tri Suhartanto terkait rekening gendut tidak benar. Ali, kata dia, membenarkan hal itu setelah KPK memastikan hal itu langsung kepada mantan penyidik KPK.
Baca Juga:
Tanggapan KPK atas dugaan transaksi ganjil Rp 300 miliar milik mantan pegawai
Hal itu disampaikan Ali menanggapi tudingan mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan mantan penyidik KPK. Tudingan itu sendiri disampaikan Novel melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 2 Juli 2023.
“Dikatakan tidak benar kalau ada kaitannya saat bertugas di KPK,” ujar Ali, Senin, 3 Juli 2023.
Baca Juga:
Sejumlah Dugaan Kasus yang Melibatkan Pegawai Internal KPK, Firli Bahuri: Kami akan menindak tegas
Kepala Divisi Pelaporan KPK, Ali Fikri.
Ali menambahkan, transaksi dari rekening Tri Suhartanto hanya berupa uang bergulir di rekening pribadinya. Ali mencontohkan Tri memiliki usaha sendiri sejak 2004.
Baca Juga:
Novel Baswedan Ungkap Dugaan Transaksi Aneh Rp 300 Miliar Milik Mantan Pegawai KPK
Menurut Ali, Tri menyebut akun tersebut sudah ditutup sejak 2018. Pada tahun itu, dia baru bergabung dengan KPK.
“Transaksi itu hanya uang beredar di rekening karena sudah ada swasta sejak 2004 dan itu jauh sebelum masuk KPK. Bahkan sejak 2018 rekening juga sudah ditutup,” pungkasnya.
Halaman selanjutnya
Senada dengan itu, Tri Suhartanto mengaku sudah diperiksa inspektorat KPK terkait akun tersebut. Dia juga memastikan akun tersebut tidak terkait dengan tugasnya baik di Polri maupun KPK.