Jumat, 7 Juli 2023 – 17:14 WIB
Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Polisi sedang membicarakan nasib AKBP Tri Suhartanto jika terjadi tindak pidana dalam dugaan transaksi ganjil tersebut
Pantauan VIVA, Andhi Pramono terlihat mengenakan jas penjara berwarna oranye dan tangannya tampak diborgol. Dia berjalan didampingi beberapa penyelidik ke konferensi pers.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ditangkap KPK
Baca Juga:
KPK mengusut keterlibatan istri Rafael Alun dalam kasus ML
Andhi Pramono langsung ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih 6 jam.
“Tim penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 7 Juli 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca Juga:
KPK Periksa Istri Andhi Pramono Terkait Kasus Suap dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 7 Juli 2023. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dan uang. pencucian. pidana (TPPU).
“Memang hari ini (Andhi) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang di Dirjen Bea Cukai dan hadir di Gedung Merah Putih. Saat ini pihak yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Ketua KPK. Unit Pelaporan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Juli 2023.
Halaman selanjutnya
Andhi datang ke KPK mengenakan baju batik berwarna coklat dibalut jaket hitam dan topi. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.10 WIB.