Sabtu, 27 Mei 2023 – 16:32 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terkait kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bidang Pelaporan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah menyiapkan segala bentuk penentangan terhadap praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan. Ia menyatakan, penetapan Sekretaris MA sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Kami tegaskan semua proses yang dilakukan KPK saat ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang peristiwa pidana,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei 2023.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Ali juga menegaskan upaya praperadilan tidak dilakukan untuk menguji materi penyidikan. Namun jika ada dan sudah menyentuh wilayah itu, maka harus dilakukan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Praperadilan hanya mengkaji aspek proses sebagai hukum acara pidana,” kata Ali.
KPK mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan.
Halaman selanjutnya
Diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan mengajukan pemeriksaan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.