Senin, 24 Juli 2023 – 13:25 WIB
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan mengapa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak didenda setelah terbukti terlibat dalam proyek pemugaran Taman Ismail Marzuki (TIM).
Baca Juga:
Hidupkan Kembali IKM Center di Bangka, Kemenperin Genjot Ekspor Lada Putih
Dalam kasus itu, KPPU hanya mendenda dua perusahaan yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, pengenaan besaran denda dalam perkara tersebut ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan dan memberatkan, dampak, jangka waktu dan faktor lainnya.
Baca Juga:
KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro terkait Konspirasi Peremajaan Proyek TIM
“Denda minimal Rp 1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan atau 50 persen keuntungan dari pelanggaran tersebut,” kata Deswin dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.
Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah dihidupkan kembali.
Baca Juga:
Jakpro Siap Banding Atas Putusan KPPU Terkait Konspirasi Proyek Revitalisasi TIM
Deswin kembali menjelaskan bahwa penetapan sanksi dan pengenaan denda atas kasus tersebut merupakan kewenangan majelis komisi yang dalam hal ini adalah pihak yang melakukan pemeriksaan.
“Membatasi putusan dan menjatuhkan denda merupakan kewenangan mutlak majelis komisi yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Dewan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua pihak lainnya dilaporkan telah melanggar hukum (UU) terkait kasus dugaan persekongkolan mengembalikan tender TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.