Selasa, 10 Januari 2023 – 01:00 WIB
VIVA Nasional – Pengurus Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf akan mendengarkan pembacaan pembelaan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, dalam waktu satu minggu terhitung sejak Senin, 9 Januari 2023, Kuat Marif akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.
“Minggu depan akan kami berikan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Senin, 9 Januari 2023.
Tersangka kuat Maruf bersiap menunjukkan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Briptu J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Oleh karena itu, kata hakim, Strong kini kembali dipersilakan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu pembacaan dakwaan.
“Nah, Anda diperintahkan untuk kembali ke tahanan. Dan Anda akan mendengar surat tuntutan dari kejaksaan minggu depan,” kata hakim.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo cs disidangkan berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa mengganggu penyidikan kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Aksinya dilakukan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Halaman selanjutnya
Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 UU -1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1-2 juncto Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP.