liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Kuat Ma'ruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Selasa, 10 Januari 2023 – 01:00 WIB

VIVA Nasional – Pengurus Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf akan mendengarkan pembacaan pembelaan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, dalam waktu satu minggu terhitung sejak Senin, 9 Januari 2023, Kuat Marif akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

“Minggu depan akan kami berikan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Senin, 9 Januari 2023.

Tersangka kuat Maruf bersiap menunjukkan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Briptu J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Oleh karena itu, kata hakim, Strong kini kembali dipersilakan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sambil menunggu pembacaan dakwaan.

“Nah, Anda diperintahkan untuk kembali ke tahanan. Dan Anda akan mendengar surat tuntutan dari kejaksaan minggu depan,” kata hakim.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo cs disidangkan berdasarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa mengganggu penyidikan kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Aksinya dilakukan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Halaman selanjutnya

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 UU -1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1-2 juncto Pasal 55 ayat 1 s/d 1 KUHP.