Kamis, 4 Mei 2023 – 07:38 WIB
Metro VIVA – Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut aturan pembagian jam kerja di Jakarta. Aturan ini dibuat untuk mengatasi kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.
Heru menuturkan, pembahasan aturan masuk kantor dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak seperti aktivis transportasi hingga kepolisian.
“Pembagian jam kerja lagi dibahas dengan Dishub, langsung FGD. Sedang diatur tokoh dan aktivisnya,” kata Heru Budi kepada wartawan, Rabu, 3 Mei 2023.
Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Foto: VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
Heru menyarankan jam kerja di Jakarta bisa dibagi menjadi dua sesi, yakni mulai pukul 08.00 WIB dan dilanjutkan pukul 10.00 WIB.
Jadi masuk masing-masing gedung setengah jalan, jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Kalau orang tua berangkat dari rumah jam 06.00 WIB untuk mengantar anaknya ke sekolah, jam 07.00 WIB dia berangkat ke kantor karena masuk jam 08.00 WIB, jadi tidak. mempersulit dia sebagai orang tua yang mengambil anak,” ujarnya.
“Ada yang masuk (kantor) jam 10.00 WIB,” lanjut Heru.
Halaman selanjutnya
Nantinya, keputusan pengaturan jam kerja di Jakarta akan diserahkan kepada pihak swasta agar lebih adil. Selain itu, melalui pengaturan pembagian jam kerja ini, Heru mengklaim kemacetan di Jakarta bisa ditekan hingga 30 persen.